TENTANG REBOISASI :)
A. Pengertian Reboisasi
Pengertian Reboisasi ada banyak sekali, diantaranya adalah berikut :
1. Upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang- alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
2. Kegiatan penanaman atau permudaan pohon-pohon dan/atau jenis tanaman lain dan berbagai kegiatan penunjang di dalam kawasan hutan (hutan negara) dan areal lain yang berdasarkan rencana tata ruang atau tata guna hutan diperuntukkan sebagai hutan (hutan tetap).
3. Upaya untuk memulihkan kembali dan meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kondisinya rusak, kosong dan kritis serta tidak produktif dengan cara menanam pohon-pohon agar dapat berfungsi secara optimal sebagai unsur pengatur tata air serta sebagai perlindungan alam lingkungan.
4. Permudaan hutan di dalam kawasan hutan yang dilakukan menurut berbagai sistem silvikultur yang berlaku.
B. Tujuan Reboisasi
Reboisasi atau rehabilitasi hutan lindung bertujuan untuk menghutankan kembali kawasan hutan lindung kritis di wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang dilaksanakan bersama masyarakat secara partisipatif. Kepastian ini merupakan prioritas karena sesuai dengan fungsinya.
Kegiatan utamanya adalah penanaman kawasan hutan lindung dengan tanaman hutan dan tanaman kehidupan yang bermanfaat yang dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat setempat. Penanaman ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat penutupan lahan yang optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, sehingga tercipta keharmonisan antara fungsi hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan utamanya adalah penanaman kawasan hutan lindung dengan tanaman hutan dan tanaman kehidupan yang bermanfaat yang dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat setempat. Penanaman ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat penutupan lahan yang optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, sehingga tercipta keharmonisan antara fungsi hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
C. Keuntungan Reboisasi
Kegiatan rehabilitasi lahan kritis telah dimulai sejak tahun 1976 antara lain melalui program bantuan Reboisasi dan Penghijauan (INPRES), kemudian sejak Tahun Anggaran 1994/1995 melalui DIPDA Tingkat II. Sejauh ini upaya-upaya tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan, karena upaya-upaya tersebut hanya terbatas pada aspek teknis dan dikerjakan dalam kerangka sistem keproyekan. Berdasarkan hasil studi terbukti bahwa akar masalahnya adalah aspek kelembagaan yang pada masa lalu belum tertangani dengan baik.
D. Sebab Melakukan Reboisasi
Untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan serta memulihkan kembali fungsi lahan yang kritis. Semua itu diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang sungguh-sungguh. Penetapan lahan kritis mengacu pada definisi lahan kritis yang ditetapkan sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas toleransi. Reboisasi juga dilakukan untuk mencegah beberapa faktor, yaitu :
1. Pencemaran lingkungan
2. Untuk melestarikan hutan
3. Mencegah adanya banjir
4. Mencegah terjadinya global warming
Itu tadi sedikit informasi tentang Reboisasi dari saya, jika ada kesalahan harap maklum :D
Copyright by : http://duvikasugalung.blogspot.com/
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar